Jambidalamberita.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan pengajar di SMAN 1 Masamba. Keduanya tersangkut kasus pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa pada tahun 2018 untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang saat itu belum menerima upah selama berbulan-bulan.
Surat keputusan rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, sesaat setelah beliau tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Dalam proses penandatanganan, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan. Setelah menandatangani surat tersebut, Prabowo langsung menghampiri Abdul Muis dan Rasnal untuk menyalami mereka satu per satu.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial dan laporan dari DPRD Sulawesi Selatan, kami membawa kedua guru ini ke DPR RI, lalu berkoordinasi dengan Mensesneg dan akhirnya bertemu Presiden malam ini. Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden ini bertujuan untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Semoga keputusan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi,” kata Prasetyo.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya menuai perhatian publik karena tindakan mereka yang dianggap bertujuan membantu guru honorer, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, keduanya tetap dijatuhi sanksi pemecatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025, serta divonis bersalah oleh MA.
Dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, diharapkan nama baik dan hak kepegawaian kedua guru tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya. (*)