Metronews

Kemenag Jambi Paparkan Tata Cara Daftar Umrah Mandiri Sesuai Regulasi Terbaru

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 14 Nov 2025 15:35 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

kepala tim sistem informasi Kanwil Kemenag Jambi, Yan Apriadi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran umrah mandiri yang kini telah diatur sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi resmi Nusuk.

“Calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri sekarang harus melakukan pemesanan layanan melalui aplikasi Nusuk, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan penunjang lain,” ujar Yan Apriadi, Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi di Jambi.

Yan menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian Indonesia terhadap sistem baru yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Perubahan peraturan tersebut memungkinkan penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maupun secara mandiri.

Kemenag RI, lanjutnya, sedang menyiapkan mekanisme pendataan yang lebih terstruktur agar jamaah yang memilih berangkat mandiri tetap tercatat dan memperoleh perlindungan dari negara.

Baca Juga:

BAM DPR Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Suku Anak Dalam Lewat Koordinasi Lintas Kementerian

 

Ia menjelaskan bahwa umrah mandiri berbeda dengan keberangkatan melalui biro perjalanan, terutama pada jenis layanan yang diterima jamaah. Jika melalui agen jamaah mendapat paket bimbingan dan pendampingan, maka pada skema mandiri jamaah mengurus kebutuhan perjalanan langsung melalui platform yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

Meski demikian, Kanwil Kemenag Jambi memastikan tetap mengawal implementasi kebijakan baru ini agar jamaah—baik yang menggunakan agen maupun yang pergi mandiri—tetap memperoleh bimbingan dan perlindungan layak.

Regulasi mengenai umrah mandiri kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Aturan tersebut membuka peluang bagi calon jamaah untuk berangkat tanpa perantara Biro Perjalanan Umrah (BPU) atau PIHK.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyediakan sistem pendaftaran daring melalui platform Nusuk Umrah, baik dalam aplikasi maupun situs resmi umrah.nusuk.sa.

“Kami mendukung kebijakan ini karena telah diatur dalam undang-undang, tetapi perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas utama,” tegas Yan. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER