Hukum

Sesumbar Tak Takut Polisi, Pelaku Narkoba Jangga Baru Akhirnya Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 09 Des 2025 19:56 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

BNK Batang Hari memeriksa dan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku narkoba yang diamankan dari Desa Jangga Baru.Senin (8/12/25) - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Kesombongan MK bin R (26), warga Desa Jangga Baru yang sempat viral karena sesumbar "tidak takut polisi", akhirnya runtuh.

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjawab keresahan warga dengan tindakan tegas: menggulung pelaku langsung di kediamannya, Senin sore (8/12/2025).

​Operasi penyergapan yang berlangsung dramatis ini tidak hanya mengakhiri sepak terjang MK, tetapi juga memulihkan rasa aman masyarakat RT 001 RW 001 yang selama ini hidup di bawah intimidasi lisan pelaku.

​Viral di Medsos, Dilibas di Dunia Nyata

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memuncak di media sosial. Warga sempat meluapkan keresahannya di grup Facebook Info Batang Hari, menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya kerap berkata lantang "tidak takut polisi" dan merasa kebal hukum.

Baca Juga:

Belasan Tahun Gelap, Kades Tanjung Lebar Kembali Tempuh Pusat Tuntut Akses Listrik

​Merespons hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H., langsung memerintahkan pergerakan. Dipimpin oleh Aiptu Abdul Kadir, Tim Kuda Hitam bergerak senyap memantau lokasi sejak pukul 16.00 WIB.

​"Ini adalah bukti komitmen Kapolres Batang Hari. Tidak ada pelaku narkoba yang kebal hukum. Siapa pun yang bermain sabu, apalagi menantang aparat dan meresahkan warga, akan kami kejar dan kami proses," tegas IPTU Al Imron dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).

​Detik-Detik Penyergapan

​Suasana Desa Jangga Baru yang tenang berubah mencekam saat matahari terbenam. Tepat pukul 19.00 WIB, tim gabungan merangsek masuk ke rumah target. MK, yang sebelumnya lantang menantang, ditemukan tak berkutik saat petugas mengepungnya.

​Disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sumira (50), polisi melakukan penggeledahan menyeluruh. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas narkotika:

Baca Juga:

PMI Jambi Tetap Layanan 24 Jam Selama Libur Nataru

​1 (satu) buah bong rakitan (alat hisap sabu).

​Uang tunai senilai Rp300.000.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Kesehatan

Selasa, 09 Des 2025 12:56 WIB

BERITA POPULER