Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Masjid At-Taqwa Donorejo, Pasir Putih, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Imron Agustro (36), warga Pulau Tamiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Imron merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Bungo. Ia baru bebas dari Lapas Muara Bungo pada Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, membenarkan identitas serta riwayat pelaku.
“Iya benar,” ujarnya singkat, Senin 8 september 2025.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Jambi.
Sebelumnya, Imron dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di area masjid pada jum'at 5 september 2025.
Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan arah toilet sebelum melancarkan aksinya.
Aksi bejat tersebut terekam kamera CCTV masjid dan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Sehari setelah melakukan perbuatannya, pelaku berhasil ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Kolam Renang PWK Pasir Putih Kota Jambi pada hari Minggu 7 september 2025.