Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan,” jelas Nolly.
Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti senilai Rp1,4 miliar lebih juga turut diserahkan, meliputi:
Buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi saldo Rp770.200.000
Buku tabungan dan kartu ATM BCA berisi saldo Rp673.000.000
1 unit HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah
1 unit iPhone 12 Pro Max milik Said Saifuddin
Uang hasil sitaan kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti negara.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas aliran dana lintas rekening dalam jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.