Hukum

Cuci Uang Rp1,4 Miliar dari Jaringan Narkoba Malaysia! Kejari Jambi Resmi Terima Pelimpahan Kasus Pasutri Asal Aceh ️

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 31 Okt 2025 16:04 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kejari Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) - ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Baca Juga:

Atlet Jambi Panen Bonus! KONI Apresiasi Pejuang PON Bela Diri di Kudus

 

Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan,” jelas Nolly.

Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti senilai Rp1,4 miliar lebih juga turut diserahkan, meliputi:

Buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi saldo Rp770.200.000

Buku tabungan dan kartu ATM BCA berisi saldo Rp673.000.000

1 unit HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah

1 unit iPhone 12 Pro Max milik Said Saifuddin

Uang hasil sitaan kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti negara.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas aliran dana lintas rekening dalam jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER