Hukum

Cuci Uang Rp1,4 Miliar dari Jaringan Narkoba Malaysia! Kejari Jambi Resmi Terima Pelimpahan Kasus Pasutri Asal Aceh ️

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 31 Okt 2025 16:04 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kejari Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) - ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Jejak transaksi dan hubungan dengan jaringan Malaysia terus kami dalami,” pungkas Mayasari. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER