Jambidalamberita.id, Jambi – Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi. Kegiatan ini berlangsung di Balai Laluan Polres Batang Hari pada Senin (10/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakapolres Batang.Hari Kompol Roslinda RM, S.Pd memimpin langsung jalannya pers rilis, didampingi Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap, Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H, serta Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi Aiptu Amirsyah.
Dalam keterangannya, Kompol Roslinda menjelaskan bahwa tersangka berinisial KV (20), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Batang Hari,” ujar Kompol Roslinda.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Akhmad Sobandi, yang bekerja di PT IIS, menerima telepon dari anaknya yang melaporkan bahwa sepeda motor dan telepon genggam milik mereka hilang.
Mengetahui hal itu, korban segera membuat laporan ke Polsek Muara Tembesi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (4/11/2025), Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim gabungan dari Polsek Muara Tembesi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Polsek Tambang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan karena kecanduan judi online,” ungkap IPTU Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.