Jambidalamberita.id, Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi dua pesepak bola asal luar negeri setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa kedua warga negara asing tersebut berasal dari Ghana dan Kamerun. Mereka diketahui bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Oktober lalu yang menyoroti partisipasi dua pemain asing tersebut dalam turnamen lokal. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Selasa.
Dua pemain itu masing-masing bernama Okutu Emmanuel, pemegang Izin Tinggal Terbatas (indeks E28/investor), dan Djomo Idriss Vanel, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C22b). Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, keduanya melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) undang-undang yang sama,” jelasnya.
Proses deportasi dilakukan pada Minggu (9/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Okutu Emmanuel dideportasi ke Ghana melalui rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Accra.
Djomo Idriss Vanel dideportasi ke Kamerun dengan rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Douala.
Ahmad menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.