Ekonomi

Bahlil Siapkan Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat, Produksi Minyak Nasional Diprediksi Naik Bulan Depan

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 12 Nov 2025 11:02 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Poto ilustrasi sumur minyak

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah segera mengeluarkan izin resmi untuk 45 ribu sumur minyak rakyat agar hasil produksinya dapat dihitung sebagai bagian dari produksi minyak nasional.

“Mulai Desember tahun ini, insya Allah izinnya sudah keluar. Dengan begitu, masyarakat pengelola sumur rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bahlil menjelaskan, izin pengelolaan tersebut akan diberikan paling lambat pada akhir November 2025. Langkah ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

Sumur rakyat sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, tapi belum ada aturan yang melegalkan. Akibatnya, masyarakat sering merasa khawatir dan mendapat tekanan dari oknum tertentu,” katanya.

Baca Juga:

Harga Emas Pegadaian Rabu Ini Kembali Menguat, UBS dan Galeri24 Naik Kompak

 

Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola sumber daya alam di daerahnya dengan lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan lingkungan. “Yang penting semua berjalan sesuai mekanisme dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan,” tambah Bahlil.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas kebijakan ini. “Saya sudah izin kepada Pak Presiden. Beliau bilang, kalau kebijakan itu baik untuk rakyat, baik untuk daerah, dan membawa keadilan, maka lakukan,” tutur Bahlil menirukan pesan Presiden, Selasa (11/11).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

Sebagian besar sumur tersebut masih dikelola secara tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama bagi warga di sekitar wilayah penambangan. Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025, untuk menentukan sumur mana saja yang masih aktif dan layak berproduksi.

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER