Hukum

Buron Sejak Agustus 2024, Pelaku Minyak Ilegal Ian Kincai Diciduk Polda Jambi

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Selasa, 22 Apr 2025 15:25 Wib

Polda Jambi Tangkap Ian Kincai, Dalang Sumur Minyak Ilegal di Desa Pompa Air

JambiDalamBerita.id, Jambi, 22 April 2025 – Sempat berbulan-bulan menjadi buronan, Ian Kincai alias AG, otak di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Ian Kincai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian sejak Agustus 2024.

Ian Kincai diketahui sebagai pemilik utama salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor energi, khususnya praktik pengeboran minyak tanpa izin.

"Selama ini tersangka melarikan diri ke luar provinsi. Berkat penyelidikan intensif, kami berhasil melacak keberadaannya dan mengamankannya tanpa perlawanan," ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi.

Saat diperlihatkan ke publik, Ian Kincai tampak mengenakan seragam tahanan oranye dan duduk di atas kursi roda akibat kondisi kesehatannya yang menurun karena diabetes. Ia langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis lanjutan.

Baca Juga:

Bupati Batanghari dan Dandim 0415 Jambi Tanam Padi Serentak, Targetkan Kabupaten Jadi Lumbung Pangan Jambi

Penangkapan Ian Kincai merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua orang pekerja ilegal drilling berinisial H dan Y terlebih dahulu diamankan. Keduanya tertangkap tangan saat sedang melakukan pengeboran minyak tanpa izin di lokasi yang sama. Berdasarkan pengakuan mereka, seluruh aktivitas pengeboran dilakukan atas instruksi langsung dari Ian Kincai.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 600 liter minyak mentah. Sementara para pekerja hanya mendapat upah Rp100 per drum, hasil minyak dijual oleh AG dengan harga Rp800 per drum.

Selain menangkap tersangka,  

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti, berupa dua unit sepeda motor Revo dua buah pipa canteng dua rol tali tambang,katrol, ” pungkas Taufik.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda 60 miliar.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER