JambiDalamBerita.id, Batanghari, Jambi – 16 April 2025,Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali menyita perhatian publik. Api yang berasal dari sumur milik Sitanggang masih menyala hingga kini, meski telah hampir dua bulan berlalu sejak insiden pertama kali terjadi pada awal Maret 2025.
Kebakaran ini bukanlah yang pertama di kawasan hutan lindung tersebut. Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Tahura Senami memang sudah menjadi rahasia umum, namun penanganannya masih jauh dari tuntas. Kebakaran demi kebakaran terus terjadi, menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan, mengancam ekosistem hutan, bahkan menelan korban jiwa.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk media metrojambi.com salah satu pekerja di sumur Sitanggang sempat dilarikan ke rumah sakit karena luka serius akibat ledakan.
Selain sumur Sitanggang, sumur milik Kiting juga sempat terbakar beberapa waktu lalu. Berbeda dengan kasus Sitanggang, kebakaran di sumur milik Kiting berhasil dipadamkan dan kini telah dipasangi garis polisi sebagai lokasi kejadian perkara.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sebelumnya telah menetapkan empat orang pemodal dan pemilik sumur minyak ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sitanggang, DK, KT, dan IG. Penetapan status DPO ini diumumkan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Namun hingga kini, Sitanggang masih buron dan belum pernah terlihat lagi di lokasi sumur miliknya yang terbakar. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pengawasan terhadap sumur tersebut diduga dilakukan oleh anak dari Sitanggang sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar kabar adanya dugaan kesepakatan fee sebesar 30 persen yang dijanjikan kepada kelompok tertentu. Dana tersebut diduga digunakan untuk “mengurus” pemadaman api dan mencabut status DPO Sitanggang, sekaligus meredam pemberitaan agar kobaran api tidak terus menjadi sorotan publik.
“Iya, ada pembicaraan soal fee 30 persen, biar api bisa dipadamkan dan status DPO bisa dicabut,” ungkap salah satu sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Pada 15 Februari 2025, tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Batanghari sempat melakukan evakuasi dan penyelidikan langsung ke lokasi. Beberapa nama lain seperti Iwan Grib, Dikun, Encong, dan Kiting juga masuk dalam daftar pencarian aparat karena keterlibatannya dalam jaringan pengeboran minyak ilegal di kawasan Tahura Senami.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini menjadi sorotan karena menyangkut banyak aspek: kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan indikasi kuat adanya praktik korupsi serta perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menyelamatkan kawasan hutan lindung serta menegakkan hukum secara adil.