Jambi Dalam Berita.Id. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keputusan ini diumumkan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
Dari delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, enam di antaranya kini berstatus tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Bukti Cukup, Kasus Dinaikkan ke Penyidikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3) petang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025. Oleh karena itu, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Setyo Budiyanto.
Enam Tersangka, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
Dalam kasus ini, empat dari enam tersangka merupakan pejabat pemerintah dan anggota DPRD Kabupaten OKU yang diduga menerima suap. Mereka adalah:
1. Nopriansyah (NOV) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
4. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap, yaitu:
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ)