Hukum

Pinto Jayanegara Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan SPJ Fiktif DPRD Jambi

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Jumat, 11 Apr 2025 11:06 Wib

Pinto Jaya Negara anggota DPRD Provinsi Jambi/jambdalamberita.id - Instagram: @ PintoJayanegara

JambiDalamBerita.id,Jambi, 11 April 2025 — Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pemeriksaan ini terkait dugaandugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.

Pinto, yang merupakan politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019–2024, tiba di ruang penyidikan sejak siang hari dan keluar sekitar pukul 20.15 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jumlah pertanyaannya saya tidak ingat pasti, tapi pemeriksaannya cukup komprehensif. Saya hadir untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang diperlukan penyidik terkait dugaan SPJ fiktif," ujar Pinto kepada wartawan.

Pinto juga menyampaikan bahwa dirinya merasa lega dapat menjelaskan duduk perkara yang selama ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan SPJ fiktif tersebut tidak hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi.

"Tidak berkaitan dengan saya saja, tapi seluruh DPRD. Itu surat-surat tidak cuma saya di situ," ucapnya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Pinto masih dalam tahap penyidikan dan statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam kasus anggaran perjalanan dinas dan kegiatan DPRD lainnya," jelas Taufik.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak kasus SPJ fiktif DPRD Jambi resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pinto juga telah memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Diketahui, terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi fokus dalam kasus ini, yakni dugaan SPJ fiktif dalam perjalanan dinas (SPPD), anggaran kebutuhan rumah tangga DPRD, dan kegiatan reses fiktif. Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melebihi Rp 500 juta, berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif daerah. Polda Jambi memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan demi menegakkan supremasi hukum.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER