Jambidalamberita.id, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terkait penyidikan kasus kejahatan terhadap anak.
Dalam Poto yang diunggah di Instagram : @ Polrestajambi, Penerbitan DPS tersebut tertuang dalam Nomor: DPS/57/XII/2025/Satreskrim, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B-626/IX/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 24 September 2025 atas nama ARIANI.
Dalam keterangan resmi, penyidik meminta bantuan masyarakat untuk menemukan seseorang yang dibutuhkan keterangannya guna memperlancar proses pemeriksaan kasus tersebut. Identitas yang sedang dicari adalah:
Nama: Wandi Jupri Saputra Bin Upek
Jenis kelamin: Laki-laki
Usia: ± 20 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Individu tersebut diketahui memiliki tempat tinggal terakhir di RT 07, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan bekerja di sektor swasta.
Sat Reskrim turut mencantumkan ciri fisik yang bisa membantu proses identifikasi, yakni postur tubuh kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut lurus pendek, dan berhidung pesek.
Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan individu tersebut untuk segera menghubungi penyidik melalui nomor 0812 7462 8255 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Informasi yang diberikan masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemanggilan ini bersifat resmi sebagai kebutuhan penyidikan.