JambiDalamBerita.id, KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya yang mencoba memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Peristiwa ini terungkap pada hari Selasa, 2 Desember 2025, ketika petugas melakukan wawancara dalam proses layanan percepatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemohon yang mengaku bernama M awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Kota Batam.
Namun, selama proses wawancara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Pemohon memberikan keterangan yang tidak konsisten, serta menggunakan bahasa Indonesia yang kurang lancar. Hal ini memicu kecurigaan petugas, yang kemudian mengarahkan pemohon ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukti yang mencurigakan pada ponsel milik pemohon. Di antaranya, terdapat foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait kewarganegaraan Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu komisioner UNHCR.
Pada pemeriksaan lanjutan, pemohon akhirnya mengaku bahwa ia merupakan etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar pada 2013.
Ia kemudian memasuki Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada 2020. Selama berada di Indonesia, pemohon berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan cara yang diduga ilegal, serta Surat Izin Mengemudi (SIM C) yang diperoleh di Jakarta.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa sejak 2024 ia bekerja sebagai pembantu sopir truk ekspedisi di Tanjung Jabung Barat dan telah menikah secara siri dengan warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menekankan bahwa penemuan ini menunjukkan kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.