Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, SH, MM melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPDA Simbang Tetap menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Kuda Hitam menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 003 Desa Olak Besar,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH berhasil mengamankan pelaku AC di dalam rumahnya.
Penggeledahan badan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat, Nur Aina. Petugas menemukan satu plastik sabu di saku celana sebelah kiri serta alat hisap bong yang masih terangkai dengan kaca pirek bekas pakai.
Dalam interogasi awal, AC mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dibawa ke Polres untuk Pemeriksaan Lanjutan
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumput dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.