Hukum

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah dari Batam ke Jambi

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 03 Agu 2025 13:55 WIB

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Bakamla RI gagalkan penyelundupan bawang merah ke Jambi-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal yang diangkut kapal KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, oleh unsur patroli KN Tanjung Datu-301 saat melakukan operasi pengamanan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

Kapal berbobot 34 GT itu diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaini. Dari hasil pemeriksaan, KM Sinar Bahtera diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dengan membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri. Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti surat karantina, dokumen muatan, maupun berkas perpajakan.

Selain itu, petugas menemukan seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Kapal juga beroperasi tanpa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan pengakuan nakhoda, pelayaran dengan muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.

Bakamla RI menduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pelanggaran Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi.

KM Sinar Bahtera kini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memastikan kapal beserta seluruh muatan akan diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna proses hukum selanjutnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER