JambiDalamBerita.id,Jambi, 6 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/5/2025). Barang bukti dalam perkara ini dinyatakan digunakan dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa lain, yakni Helen dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Arifani dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, serta penanganan barang bukti dalam perkara terpisah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Salah satu pertimbangan utama adalah peran aktif Arifani dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Terdakwa tercatat telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan keterangan penting terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan tersebut, termasuk terdakwa lain seperti Helen, Diding, dan beberapa pelaku lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.