Hukum

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

jambidalamberita |

Rabu, 02 Jul 2025 19:59 Wib

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di amankan dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif - ist

JambiDalamBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua senjata api dalam penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Rabu (2/7/2025).

"Di lokasi tersebut ditemukan uang tunai sebanyak 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul uang tersebut, termasuk dugaan aliran dan tujuannya. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dua senjata api, yakni sebuah pistol Beretta dengan tujuh butir peluru serta senapan angin dengan dua pak amunisi.

"Asal-usul senjata akan didalami lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian," tambah Budi.

Baca Juga:

Wagub Sani Pastikan Seleksi Komisaris dan Direktur PT. JII Berjalan Tanpa Adanya Intervensi

Selain rumah pribadi TOP, KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN

Baca Juga:

Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syarat dan Aturannya!

KPK memetakan kasus ini dalam dua klaster:

Klaster 1 – Proyek Dinas PUPR Sumut

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) – Rp56,5 miliar

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER