Hukum

'Kasus Penipuan ASN PUPR Jambi:Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun, Korban Bongkar Percakapan Perjanjian Palsu'

Reporter : Kurniawan |

Editor : Kurniawan |

Selasa, 18 Mar 2025 17:36 Wib

Sidang lanjutan , Tipu Gelap Oknum ASN PUPR.PROV JAMBI Ade Saputra JPU - ist

Jambi Dalam Betita.Id, Jambi, 18 Maret 2025 – Sidang lanjutan terkait tindak pidana penipuan yang melibatkan terdakwa Ade Saputra, seorang oknum ASN aktif di PUPR Provinsi Jambi, digelar di ruang sidang Tirta pada Selasa (18/3/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahmi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra, SH, membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Ade Saputra, yang diduga telah menipu seorang wanita warga Kota Jambi, Susi Anita. Namun, pembacaan tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari pihak terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Heru, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan yang disampaikan JPU. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pembelaan atau keberatan terkait tuntutan tersebut dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahmi memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan secara tertulis pada sidang mendatang. "Jika memang merasa keberatan, silakan persiapkan dan sampaikan pada sidang selanjutnya," ujar Fahmi.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk menyampaikan pendapat. Terdakwa Ade Saputra, yang tampak tenang, mengungkapkan bahwa ia telah berusaha mempertemukan pihak keluarga dengan korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

Namun, saat mendengarkan pernyataan terdakwa, korban, Susi Anita, tampak ragu. Ia mengungkapkan bahwa meskipun keluarga terdakwa telah menemui pihaknya, tidak ada solusi konkret yang tercapai. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa ibu terdakwa sempat memberikan kwitansi kosong dan meminta agar ia menandatanganinya tanpa ada jaminan apapun terkait penyelesaian masalah ini.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Ketua menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda perdamaian yang tercapai antara kedua belah pihak. "Pada dasarnya, belum ada perdamaian yang tercapai, dan tidak ada bukti yang memperkuat klaim perdamaian tersebut," kata Fahmi.

Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin (25/3/2025), di mana kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dan keberatan terkait tuntutan yang telah dibacakan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua aspek dalam persidangan sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER