JambiDalam Berita.id, Tanjung Jabung Timur – Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dalam memberantas peredaran narkoba akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Kota Jambi dan meringkus tiga orang tersangka.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial JS alias B (26) warga Muarasabak Barat, AB (39) warga Nipah Panjang, dan AK (34) warga Kasang Jaya, Jambi Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di Kelurahan Kampung Singkep, Muarasabak Barat, yang diduga menjadi kurir narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka JS pada 23 April 2025 pukul 22.00 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Portal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus mi instan berisi dua plastik klip sedang berisi sabu, serta satu kotak rokok berisi 15 butir pil ekstasi merek Mercy.
"Dari hasil interogasi, JS mengaku hanya sebagai kurir dan menyebut bahwa barang tersebut milik AB, warga Nipah Panjang," jelas AKBP Maulia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 24 April 2025 pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap AB di rumahnya di Kelurahan Nipah Panjang I. Saat dikonfrontasi dengan JS, tersangka AB tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial D (masih dalam pengejaran), sementara pil ekstasi didapat dari AK, warga Kota Jambi.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan AK pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya di Kasang Jaya. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang berisi sabu, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan jaringan ini antara lain 14,02 gram sabu senilai lebih dari Rp18 juta dan 15 butir pil ekstasi senilai Rp6 juta. Diperkirakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 100 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif narkotika," tambah Kapolres.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjab Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.