Jambidalamberita.id, Batanghari, Jambi – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menyeruak di Kabupaten Batanghari. Sebuah video berdurasi 49 detik yang diunggah akun Instagram @infobatanghari pada Selasa (13/8/2025) memperlihatkan aksi pemindahan BBM yang diduga ilegal dari sebuah mobil tangki bermuatan penuh, diduga milik Elnusa Petrofin, ke mobil pikap Suzuki Carry di wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar Rumah Makan Takana Juo, Desa Ampelu Mudo. Dalam tayangan video, tampak BBM dialirkan menggunakan wadah mirip galon. Warganet pun berspekulasi bahwa cairan tersebut adalah minyak bayat atau campuran bahan bakar yang tidak lagi layak digunakan.
Konten ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah disaksikan lebih dari 111 ribu kali, mendapatkan 2 ribu lebih tanda suka, serta ratusan komentar yang sebagian besar mendesak adanya penindakan hukum.
Masyarakat menilai praktik distribusi BBM di luar jalur resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, peredaran BBM yang tidak sesuai standar juga berpotensi merusak kendaraan dan merugikan konsumen.
Hingga kini, pihak Elnusa Petrofin maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi terkait viralnya rekaman tersebut. Sementara itu, desakan publik diarahkan kepada aparat kepolisian mulai dari Polsek Muara Tembesi, Polres Batanghari, hingga Polda Jambi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah Jambi. Jika terbukti benar, insiden tersebut bisa menjadi pintu awal pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM yang lebih luas di daerah ini.