Jambidalamberita.id, JAMBI – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama para bupati dan jajaran Kejaksaan se-Provinsi Jambi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernur Jambi,Selasa (2/12/25)
Kesepakatan ini memiliki arti strategis karena menjadi simbol komitmen bersama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi hukum nasional. Melalui MoU tersebut, konsep pemidanaan modern yang lebih humanis, berorientasi pemulihan, serta mengutamakan manfaat bagi masyarakat mulai diperkenalkan secara lebih luas di daerah.
Wali Kota Alfin menegaskan pentingnya kolaborasi Pemkot Sungai Penuh dengan Kejaksaan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. Ia menilai pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi sosial.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Alfin.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, serta Forkopimda Provinsi Jambi. (*)