JambiDalamBerita.id, Jakarta – Komitmen Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai kembali dibuktikan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.
Penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi, Jalan Cidurian No.15–17, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) siang.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa penerbitan SK dapat direalisasikan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.
“Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia menjelaskan bahwa setelah tercatat di BKN dan KemenPAN-RB, tahapan berikutnya adalah proses peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Hal itu akan dinilai oleh Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan kinerja penerima SK dan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk naik menjadi PPPK penuh waktu tentu kita lihat kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai. Inilah bahan kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya,” jelasnya.
Gubernur Al Haris juga memberikan motivasi kepada seluruh PPPK yang menerima SK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta Drs. Amrulsyah.