Hukum

Imigrasi Jambi Gagalkan WNA Rohingya Ajukan Paspor dengan Identitas WNI

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 05 Des 2025 08:29 WIB

Reporter : Febri

Editor : Febri

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, saat menjelaskan penggagalan upaya WNA Rohingya yang mencoba membuat paspor RI dengan identitas WNI. (*)- ist - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian telah dilakukan terhadap pemohon, dan ia terancam dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Kuala Tungkal juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Kerja sama antara masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

"Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi yang dilindungi oleh hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya WNI yang berhak memilikinya. Kami akan menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dokumen negara," tegas Andriw Guntur S Simanjuntak. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER