Metronews

Walhi Jambi Desak Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 06 Des 2025 13:33 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Direktir Walhi Jambi : Oscar Anugrah - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JambiDalamBerita.id, Jambi -Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti menyebabkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Desakan ini muncul setelah kejadian bencana ekologi yang dianggap sebagai dampak dari aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha perlu dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Kami mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas bencana-bencana tersebut. Evaluasi ini harus mencakup seluruh kawasan hutan yang terlibat dalam aktivitas perusahaan,” ujarnya di Jambi, Jumat (5/12).

Baca Juga:

Pemprov Jambi Siapkan 66 Ton Beras Cadangan untuk Bencana Alam

 

Oscar juga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan kehutanan yang terjadi, baik di wilayah yang telah terdampak bencana maupun di wilayah lainnya.

Hal ini penting untuk memitigasi risiko bencana ekologi yang semakin meningkat.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan kehutanan yang ada, untuk menghindari terjadinya bencana serupa di masa depan,” tambahnya.

Selain itu, Walhi juga mendorong pemerintah untuk merevisi rencana pengelolaan kehutanan yang selama ini lebih berfokus pada penjualan karbon, bukan pada upaya mitigasi bencana.

Menurut Oscar, hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkesan normatif dan tidak menyentuh akar permasalahan. “Rekomendasi yang dihasilkan seolah hanya bertujuan untuk pencitraan, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Kecamatan Muara Bulian

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER