Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam prosesnya, tiga anggota DPRD OKU diduga meminta uang pokok pikiran atau ‘pokir’ kepada pemerintah daerah. Permintaan tersebut disetujui dan selanjutnya dikonversi menjadi fee atas sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Menurut KPK, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda dari dana hasil suap tersebut.
Tahanan Rutan Selama 20 Hari Pertama
Sebagai langkah hukum awal, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Operasi tangkap tangan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, terutama di daerah
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. KPK mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penggunaan anggaran negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintahan.