"Kami ingin mereka menunjukkan keseriusan dulu dengan menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada Pemkot. Jika tidak, kami akan menggugat secara perdata untuk memastikan hak Pemkot tidak dirugikan," tegas Maulana.
Dengan sikap tegas ini, Pemkot Jambi berharap JCC dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi bagi kas daerah. Jika dalam waktu dekat PT Bliss Properti Indonesia tidak mengambil langkah konkret, Pemkot Jambi siap membawa kasus ini ke ranah hukum.