25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000
Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai regulasi yang sama. PPh 22 dikenakan sebesar:
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang menyertainya.
Waspadai Tren Penurunan Harga di Tengah Ketidakpastian Global
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global dan domestik pada kuartal kedua tahun 2025. Fluktuasi nilai tukar, suku bunga acuan, hingga dinamika geopolitik menjadi faktor yang memengaruhi pasar logam mulia.
Para analis menyarankan agar investor tetap memantau pergerakan pasar dan menyesuaikan portofolio investasinya sesuai dengan perkembangan terkini.