1.000 gram: Rp1.856.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Investasi Emas Makin Menarik, Jual atau Simpan?
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi sinyal positif bagi para investor yang telah menyimpan emas sejak harga lebih rendah. Namun, keputusan untuk menjual atau tetap menyimpan emas tentunya kembali kepada strategi dan tujuan keuangan masing-masing.
Bagaimana dengan kamu? Dengan harga emas Antam yang melonjak hari ini, lebih memilih jual sekarang atau simpan untuk jangka panjang?