JambiDalamBerita.id - Gelombang pertama jemaah haji asal Indonesia mulai tiba di Tanah Suci, menandai awal dari perjalanan spiritual mereka untuk menunaikan ibadah haji yang menjadi rukun Islam kelima.
Di antara ribuan calon tamu Allah, sebanyak 41 jemaah haji khusus dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium tercatat mendarat dengan selamat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Tidak seperti jemaah haji reguler yang semua kebutuhan dan fasilitasnya ditangani langsung oleh pemerintah, jemaah haji khusus mendapat layanan eksklusif dari pihak PIHK.
Namun, agar kualitas layanan tetap terjaga, pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan ketat terhadap penyelenggara tersebut.
Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, menyampaikan bahwa setiap aspek layanan terhadap jemaah haji khusus harus mengikuti kontrak yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah.
Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada hak jemaah yang diabaikan, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan selama puncak ibadah haji.
"Kami memastikan semua fasilitas, seperti armada bus dan hotel, telah sesuai dengan standar yang dijanjikan PIHK. Ini penting agar jemaah merasa aman dan nyaman," ujar Abdul Basir saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Mei 2025.
Salah satu keunggulan dari layanan haji khusus adalah fleksibilitas dalam menentukan jadwal keberangkatan dan kepulangan.
Jemaah bisa memilih waktu yang paling sesuai, baik datang lebih awal untuk memaksimalkan ibadah sunnah, datang saat puncak musim haji, atau menjadwalkan keberangkatan di pertengahan masa operasional.
“Tidak seperti haji reguler yang terjadwal ketat, jemaah haji khusus memiliki kebebasan untuk memilih waktu berangkat dan kembali. Namun, kami tetap mengawasi agar semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tahun ini, pemerintah Indonesia memberikan alokasi kuota sebanyak 17.860 jemaah untuk kategori haji khusus.
Jumlah tersebut mencakup sekitar delapan persen dari total kuota nasional, menjadikan PIHK sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi WNI yang menginginkan layanan premium dan lebih personal.
Pemerintah menegaskan, meski PIHK memiliki wewenang dalam melayani jemaahnya, tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat. Setiap keluhan jemaah akan ditindaklanjuti, dan PIHK wajib bertanggung jawab atas kualitas layanan sesuai kontrak yang telah ditandatangani bersama.
Dengan sistem pengawasan yang diperketat dan pemantauan menyeluruh, pemerintah berharap seluruh jemaah haji khusus tahun ini dapat menjalankan ibadah dengan lancar, khusyuk, dan pulang ke Tanah Air dalam keadaan sehat serta penuh berkah.