Metronews

DPRD Kota dan YLKI Jambi Desak Revisi Perwal Kantong Plastik: Konsumen Di Rugikan

jambidalamberita |

Senin, 05 Mei 2025 16:09 Wib

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bersama YLKI, Soroti Perwal Tentang Penggunaan Kantong Plastik

JambiDalamBerita.id,JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi pada Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi ini membahas implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menjelaskan bahwa Perwal tersebut disusun dengan tujuan yang baik, yakni mendukung kebijakan pusat dalam pengurangan sampah plastik. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya sudah tidak relevan.

“Perwal ini memang mengikuti kebijakan pusat dalam pengurangan sampah plastik. Namun, dalam praktiknya, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Justru konsumen yang dibebani dengan biaya tambahan,” ujar Djokas.

Lebih lanjut, Djokas menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi mendukung revisi terhadap Perwal tersebut. Ia berharap revisi ini akan menghadirkan keadilan bagi konsumen sekaligus tetap menjaga komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

 “Kami akan mendorong revisi agar pelaku usaha juga memikul tanggung jawab, bukan hanya konsumen,” tambahnya.

YLKI Jambi turut mendesak agar DPRD segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Perwal 61 Tahun 2018. Lembaga ini menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang adil, berpihak pada masyarakat, dan konsisten dengan prinsip keadilan lingkungan.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun, menyoroti praktik pungutan biaya kantong belanja yang masih dilakukan sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Jambi. Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung merugikan masyarakat.

“Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi konkret, misalnya menyediakan kantong ramah lingkungan secara gratis.Aturan hukum juga tidak boleh bersifat diskriminatif, dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Ibnu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan YLKI, hampir seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Jambi masih menjual kantong belanja kepada konsumen. Kondisi ini justru menguntungkan pelaku usaha tanpa benar-benar mendukung upaya pengurangan limbah plastik.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER