Metronews

Diduga Timbun Anak Sungai untuk Pengeboran, Aktivitas Pertamina di Kota Karang Picu Banjir, Warga Mengeluh

jambidalamberita |

Rabu, 21 Mei 2025 08:13 Wib

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Aliran sungai yg di duga di tutup pihak Pertamina - JambiDalamBerita.id/ist

JambiDalamBerita.id, MUARO JAMBI – Warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan banjir yang kian parah usai aktivitas pengeboran minyak oleh PT Pertamina. Dugaan sementara, banjir terjadi akibat aliran anak sungai di RT 01, lokasi pengeboran, yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait dampak pengeboran minyak tersebut.

Warga menjelaskan sebelum adanya rig,banjir tidak terlalu parah,usai ada kegiatan rig pengeboran pertamina debit air hujan yang tinggi menyebabkan rumah warga terdampak banjir sampai kedalam rumah,keluh warga yang saya tampung “kata Aidi Hatta.,Minggu 18 Mei 2025

Baca Juga:

Dugaan Aset Pemkot Jambi Masuk Kawasan Jamtos, DPRD Gelar RDP dan Soroti Potensi Penyerobotan

Menurut Aidi, lokasi pengeboran berada di samping Kantor Desa Kota Karang, tepatnya di X 12 RT 01. Di kawasan itu sebelumnya telah dibangun infrastruktur berupa jalan jembatan beton dengan gorong-gorong di bawahnya sebagai jalur aliran air anak sungai. Namun kini, aliran tersebut diduga ditutup oleh pihak Pertamina untuk keperluan pengeboran.

Dan aliran air tersebut diduga ditutup oleh pihak pengeboran minyak milik pertamina ,saat hujan menyebabkan beberapa rumah warga terkena dampak banjir. Penutupan aliran air sungai ini sungguh sangat disayangkan sekali.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Muaro Jambi akan memanggil pihak PT Pertamina, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi atas dugaan penutupan aliran sungai tersebut.

Berharap Pertamina dapat memberikan penjelasan resmi. Setelah itu, kami akan lakukan monitoring langsung ke lapangan dan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran," jelas Aidi.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER