Jambidalamberita.id, Jambi – Perusahaan otobus (PO) Ratu Intan Permata dilaporkan oleh seorang mantan sopir bernama Hendri ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Jambi.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang meliputi ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah di bawah standar UMP, serta pemotongan gaji di luar ketentuan perusahaan.
Dalam aduannya, Hendri mengaku selama bekerja ia hanya menerima gaji sekitar Rp2,1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang berada di kisaran Rp3,6 juta.
Ia juga menilai perusahaan tidak menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi karyawan. Selain itu, dirinya mempersoalkan kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp70 ribu apabila masa libur melebihi batas yang ditentukan.
Menanggapi laporan tersebut, tim Jambidalamberita.id mendatangi kantor PO Ratu Intan Permata di kawasan Kecamatan Lebak Bandung, Kota Jambi.
Dari hasil penelusuran, pihak perusahaan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Dodi, pimpinan area Jambi PT Kiki Ratu Intan Ekspres.
Hal ini karena Hendri diketahui bukan merupakan karyawan PO Ratu Intan Permata, melainkan mantan sopir di bawah naungan PT Kiki Ratu Intan Ekspres.
Dodi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan yang disampaikan mantan sopir tersebut. Ia mengakui memang tidak ada program BPJS yang dijalankan di perusahaan, namun pihak manajemen tetap memberikan kebijakan bantuan biaya pengobatan bagi karyawan yang sakit dengan menunjukkan bukti kwitansi berobat.
Terkait gaji, Dodi menegaskan bahwa besaran upah yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan yang berstatus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta tetap mengacu pada aturan dari Dinas Ketenagakerjaan.
Ia menilai jumlah upah yang diterima masih dalam batas kewajaran dan telah disepakati bersama karyawan.
Dodi juga menjelaskan mengenai kebijakan pemotongan gaji. Menurutnya, pemotongan sebesar Rp70 ribu diberlakukan hanya untuk karyawan dengan sistem kerja harian yang mengambil libur melebihi batas dua hari.
Hal senada disampaikan oleh Kelvin, atasan langsung dari Hendri. Ia membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa semua aturan telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan sejak awal bekerja.