Jambidalamberita.id, Jambi – Skandal penggelapan pajak kendaraan yang melibatkan oknum di UPTD Samsat Bungo akhirnya terbongkar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, memberikan kesaksian penting dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/10).
Di hadapan majelis hakim, Agus menceritakan bagaimana indikasi penyimpangan pajak kendaraan mulai tercium sejak tahun 2020. Saat itu, seorang wajib pajak asal Kabupaten Bungo hendak membayar pajak di Samsat Kota Jambi, namun sistem mencatat adanya ketidaksesuaian data.
“Ada selisih antara data sistem dan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan,” ungkap Agus di persidangan.
Temuan ganjil tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri praktik manipulasi data pajak yang belakangan diketahui merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya rekayasa sistem yang dilakukan untuk menurunkan nilai pajak, sementara selisih dana justru mengalir ke kantong oknum tertentu.
Kasus ini menyeret tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penggelapan tersebut, mulai dari penginputan data hingga penyalahgunaan wewenang di lingkungan Samsat Bungo.
BPKPD Provinsi Jambi disebut memiliki peran dalam proses pelaporan pendapatan pajak kendaraan, namun tidak terlibat langsung dalam teknis pengimputan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya. Banyak pihak memprediksi, proses hukum ini akan membuka lebih banyak fakta mengejutkan serta mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan pajak kendaraan di Jambi. (*)