JambiDalamBerita.id, Batanghari – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat II SIGINJAI 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Rabu (21/5) sore, Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., mengumumkan bahwa selama operasi yang berlangsung dari 1 hingga 20 Mei 2025 itu, pihaknya berhasil mengungkap 40 kasus dengan total 78 tersangka diamankan.
Didampingi Kabag OPS AKP Sudiharsono, S.H. dan Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut, empat di antaranya berlanjut ke proses penyidikan karena berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan perampasan.
"Dua kasus lainnya kami selesaikan melalui pendekatan restorative justice, yakni penganiayaan dan pengrusakan. Sementara 72 pelaku pungutan liar (pungli) diberikan pembinaan dan pengawasan secara ketat," jelas AKBP Handoyo.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polres juga memamerkan sejumlah barang bukti sebagai bentuk transparansi dan bukti keseriusan penindakan. Di antaranya adalah tas hasil curian, uang hasil pungli, botol minuman keras, senjata tajam jenis samurai, dua unit sepeda motor, serta satu tabung gas elpiji 3 kg yang diketahui merupakan barang hasil pencurian.
Kapolres menegaskan bahwa meskipun Operasi Pekat II telah berakhir, pihaknya langsung melanjutkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) mulai 21 hingga 31 Mei 2025. Fokus utama KRYD adalah penindakan terhadap aksi premanisme dan berbagai gangguan ketertiban masyarakat lainnya.
"Premanisme adalah perhatian nasional. Meskipun di Batanghari belum ditemukan indikasi premanisme yang terorganisir dalam bentuk kelompok atau ormas, kami tetap mengantisipasi potensi gangguan dengan serius," ujar Kapolres.
Diketahui, empat tersangka yang diproses hukum berasal dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Tembesi. Tiga tersangka curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara satu tersangka perampasan dikenakan Pasal 358 KUHP. Dari hasil penyelidikan, mayoritas pelaku diketahui merupakan pengangguran dengan motif ekonomi sebagai pemicu utama kejahatan yang dilakukan.
Menutup pemaparannya, AKBP Handoyo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting agar Batanghari benar-benar menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari aksi premanisme serta tindak kriminal lainnya," tutup Kapolres.