JambiDalamBerita.id, Kota Jambi- Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dan kali ini menghadirkan fakta baru yang mengungkap jaringan distribusi barang haram tersebut.
Salah satu saksi kunci, Arifani alias Ari Ambo, memberikan pengakuan mengejutkan terkait transaksi besar sabu dan pil ekstasi yang melibatkan sejumlah nama, termasuk sosok yang disebut sebagai "Helen".
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambo mengungkap bahwa dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang bernama Dinding, yang menawarkan kerja sama distribusi narkoba dalam jumlah besar.
“Awalnya dia ajak kerja sama dengan tawaran 20 kilogram sabu. Tapi saya tolak karena terlalu banyak. Saya minta turun jadi 10 kilogram, juga ditolak. Akhirnya kami sepakat ambil 4 kilogram,” ungkapnya di persidangan.
Setelah mencapai kesepakatan, transaksi tersebut berlanjut ke tahap pembelian dan distribusi. Lokasi transaksi disebutkan berada di kawasan Pulau Pandan, tempat Ari Ambo menerima 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. Ia juga menjelaskan detail harga yang ditentukan oleh pihak pemasok.
“Dinding bilang, harga dari bosnya Rp450 juta per kilo sabu, dan Rp160 ribu per butir ekstasi,” katanya, mengindikasikan nilai transaksi narkoba yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar hanya dari sabu saja.
Barang haram tersebut kemudian disalurkan melalui seseorang bernama Ahmad Yani di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk urusan pembayaran, dana hasil penjualan ditransfer secara bertahap melalui agen Brilink milik seorang saksi lain bernama Komaruddin.
Tak berhenti di situ, nama Helen pun mencuat dalam sidang. Ari Ambo menyebut nama tersebut muncul dalam percakapannya dengan Dinding, yang kala itu diduga tengah berbicara bersama seorang perempuan.
“Saya dengar suara perempuan dalam telepon, dan saya yakin itu Helen. Nama Helen juga sudah sering saya dengar sebelumnya,” ujarnya.
Namun pernyataan ini segera ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, yang mempertanyakan validitas pengakuan tersebut. “Itu masih dugaan. Bagaimana Anda bisa yakin itu suara Helen?” tanya hakim.
Ari Ambo menjawab singkat, “Karena Dinding mengatakan, ‘di sini ada Helen.’”
Sidang ini pun menjadi sorotan publik karena keterlibatan beberapa nama yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menghadirkan bukti tambahan serta mendalami hubungan antar pelaku dalam sidang lanjutan.
Kasus ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman jaringan narkotika yang menyusup hingga ke wilayah provinsi. Keberadaan layanan keuangan seperti Brilink yang digunakan untuk transaksi juga menjadi perhatian aparat, mengingat potensi penyalahgunaannya untuk kegiatan ilegal.