JambiDalamBerita.id- Pemerintah mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Program ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan direncanakan mulai berjalan pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang menantang.
"BSU ini adalah bagian dari strategi kita untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Programnya sedang kita siapkan dan akan mulai diberlakukan per 5 Juni mendatang," ungkap Airlangga kepada awak media, Jumat malam 23 Mei 2025.
Skema bantuan kali ini akan mengacu pada model serupa yang pernah digunakan saat pandemi COVID-19, namun dengan nilai bantuan yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
"Formatnya mirip seperti saat pandemi, hanya saja nominalnya tidak sebesar Rp 600 ribu," tambah Airlangga.
Sebagai catatan, pada tahun 2022, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Selain program BSU, pemerintah juga sedang merancang lima insentif tambahan yang akan diberikan secara bersamaan. Insentif tersebut meliputi:
Bantuan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Potongan tarif tol
Diskon tiket pesawat
Subsidi hingga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik
Pengurangan tarif listrik sebesar 50 persen
Namun, menurut Airlangga, kelima insentif tambahan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pematangan anggaran. Sementara itu, untuk BSU sendiri, dananya telah disiapkan dan tinggal menunggu proses finalisasi.
"Anggaran untuk BSU sudah tersedia, kita hanya tinggal merampungkan proses finalnya," tutup Airlangga.