Unsur penting dari pasal ini mencakup tindakan membuat atau memalsukan surat, maksud untuk menipu atau mendapatkan keuntungan, serta penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti atau penguat hak hukum.
Dalam kasus Eli Diana, dugaan penggunaan data pribadi untuk pinjaman Bank jelas masuk dalam kategori tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada respons Polda Jambi dalam menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum di daerah, serta mendorong perbankan untuk lebih ketat dalam verifikasi identitas calon nasabah.