Hukum

Skandal Pinjaman Fiktif di BRI! Dokumen Dipalsukan, Eli Diana Teriakkan Keadilan di Polda Jambi

jambidalamberita |

Selasa, 27 Mei 2025 09:24 Wib

Reporter : Edo

Editor : Kurniawan

Korban Eli diana Saat mendatangi Polda Jambi /ist - (JambiDalamBerita.id)

JambiDalamBerita.id,KOTA JAMBI- Seorang warga Kabupaten Batanghari yang kini menetap di Kota Jambi, Eli Diana (42), kembali mendatangi Polda Jambi pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.

Ia datang dengan harapan mendapat kepastian hukum terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen identitas miliknya yang diduga dilakukan oleh seorang terduga pelaku bernama Ruri.

Eli menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang telah ia laporkan sejak hampir tiga bulan lalu namun belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kedatangannya kali ini difokuskan untuk menemui penyidik di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi, guna menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Baca Juga:

Pengadaan Chromebook di Batang Hari Diduga Mark-Up, GPKJ: Harap Pihak Kepolisian Serius

Menurut Eli, kasus ini bermula ketika identitasnya mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) diduga digunakan secara ilegal oleh Ruri untuk mengajukan pinjaman dana di salah satu unit Bank BRI di kawasan Mayang, Kota Jambi. 

Pinjaman tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp100 juta, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan darinya.

“Saya tidak pernah merasa memberikan dokumen pribadi saya untuk pinjaman itu. Tapi tiba-tiba saya tahu nama saya digunakan untuk pencairan dana. Ini sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun secara hukum,” ungkap Eli.

Saat dirinya mendatangi langsung Polda Jambi, salah satu petugas menyebut bahwa penyidik terkait tengah dalam kondisi sakit,pihak kepolisian menjanjikan akan ada pemanggilan kepada pihak Bank BRI selaku pihak yang meloloskan pinjaman fiktif,pemanggilan itu akan berlansung pada hari Rabu 28 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga:

Terungkap! Motif dan Kronologi Pembunuhan Brutal Aipda Hendra Marta Utama oleh Anggota Ormas di Jambi

Eli berharap kepada Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol. Krismon Siregar, dan juga kepada Dirreskrimum Kombes Pol. Manang Soebeti, agar kasus ini segera diproses secara serius. 

Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan laporan bisa menjadi celah bagi kejahatan serupa terulang kembali di tengah masyarakat.

“Saya minta keadilan. Ini bukan soal saya saja, tapi juga untuk mencegah agar masyarakat lain tidak menjadi korban berikutnya.

Jangan sampai pelaku bebas begitu saja sedangkan orang lain di rugikan sehingga orang-orang kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya penuh harap.

Eli juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dirinya,agar memberikan efek jera, terutama bagi oknum yang sengaja memanfaatkan data orang lain demi keuntungan pribadi.

Sebagai informasi hukum, tindakan pemalsuan dokumen negara diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu yang seolah-olah sah, dan dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum, diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

1 2

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER