JambiDalamBerita.id,JAMBI- Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi mendadak tegang pada Selasa siang 27 Mei 2025, saat persidangan lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin kembali digelar.
Nama Helen Dian Krisnawati alias Helen, sosok yang selama ini diduga sebagai pengendali besar jaringan narkoba di Jambi, akhirnya muncul sebagai saksi utama.
Namun bukannya memberikan keterangan jelas dan konsisten, pernyataan Helen justru membingungkan majelis hakim.
Sejumlah pernyataannya bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP), memancing emosi Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, yang sempat melontarkan teguran keras di ruang sidang
"Tadi saya sempat yakin dengan keterangan Anda. Tapi karena banyak jawaban yang tidak sesuai, bahkan terkesan lupa, ini menimbulkan keraguan besar," ucap Hakim Dominggus dengan nada tinggi.
Dalam kesaksiannya, Helen menyebut hanya pernah bertemu Diding sebanyak tiga kali. Dua pertemuan pertama terjadi saat Diding mencari kakak Helen, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui (juga dikenal dengan nama Tikuy), yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh sentral jaringan narkoba lintas wilayah.
Pada pertemuan ketiga, menurut Helen, Diding sudah bekerja dengannya dan sempat menitipkan sejumlah uang yang dibungkus plastik hitam. Uang itu diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Romianto, yang diakui Helen sebagai teman masa kecilnya sejak sekolah dasar.
Namun anehnya, Helen mengaku tidak mengetahui alamat lengkap Romianto dan hanya memberikan informasi samar: “di kawasan 14 Ilir, Palembang.”
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Diding di hadapan majelis. Ia menegaskan tak pernah mengenal, apalagi berkomunikasi dengan sosok bernama Romianto.
"Saya tidak kenal siapa itu Romianto. Tidak pernah kasih nomor, tidak pernah urus seperti itu," ungkap Diding, yang sekaligus memunculkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana dan distribusi barang haram.
Konflik pernyataan antara Helen dan Diding menambah daftar tanda tanya dalam sidang ini, termasuk kemungkinan masih ada mata rantai distribusi yang belum tersentuh hukum. Publik pun dibuat bertanya-tanya: siapa sebenarnya Romianto, dan seberapa besar perannya dalam jejaring narkoba ini?
Menariknya, meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Helen menjalani proses hukum secara terpisah. Dalam kesaksiannya, ia mengakui bahwa sebanyak 19 aset miliknya telah disita oleh pihak kepolisian, memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar saksi biasa, melainkan punya peran sentral.
Pemisahan proses hukum antara Helen dan Diding turut menjadi sorotan publik, terutama karena nilai aset yang disita serta keterlibatannya dalam aliran dana dan komunikasi antar tersangka.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Para pengamat hukum menilai persidangan berikutnya bakal menjadi babak penting dalam mengungkap struktur jaringan narkoba di Jambi yang selama ini masih menjadi teka-teki, apalagi dengan semakin kuatnya indikasi silang peran antar pelaku.