JambiDalamBerita.id,TEBO-Dugaan keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Dua orang pelaku jaringan sabu berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dalam operasi yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari 27–28 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MA (34) di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam bisnis sabu.
Dari tangan MA, polisi mengamankan empat paket sabu siap edar seberat bruto 3,44 gram, plastik klip bening, alat isap, pirek kaca, sebuah dompet warna ungu, uang tunai senilai Rp1,48 juta, ponsel Oppo A18, serta satu unit motor Honda CRF berwarna hitam.
Diketahui, MA merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas pada 2024 setelah menjalani masa hukuman hampir lima tahun. Kepada penyidik, MA mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini dalam sepekan terakhir karena tergiur keuntungan cepat. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AN, warga Desa Mangun Jayo.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp, sementara pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil dijual ke konsumen, yang rata-rata merupakan pemuda di daerah Pal 4 dan pedagang di sekitar Pasar Muara Tebo.
Tak berselang lama, penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Kelurahan Pasar Muara Tebo. Polisi mengamankan seorang pria berusia 31 tahun berinisial AN, yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat total 0,83 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual sabu. Ia juga menyebut nama AR narapidana yang sama sebagai sosok yang menyuruhnya mengambil barang di wilayah Jembatan Bano, Padang Lamo. Sabu tersebut diserahkan oleh sepasang kurir yang menggunakan motor trail. Barang itu kemudian hendak diantarkan kepada seseorang berinisial US, namun keburu dicegat polisi.
Barang bukti yang diamankan dari AN antara lain kertas rokok, satu unit ponsel Oppo A3s warna ungu, serta motor Honda Beat dengan pelat BH 4113 UU.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan kendali dari dalam lapas.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Proses penyidikan terus kami dalami. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Jambi,” ujar IPDA Ardimal.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas II B Muara Tebo, Refin Tua Manullang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan narapidana dalam kasus ini.