JAKARTA, Jambidalamberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penahanan dilakukan pada Kamis sore (13/6/2025) setelah Suliyanti menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus korupsi berjamaah yang menyeret puluhan legislator Jambi.Oke
“Tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (14/6/2025).
Suliyanti diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir. Ia menjadi satu dari puluhan anggota dewan yang diduga menerima suap agar RAPBD disahkan sesuai keinginan eksekutif pada masa pemerintahan Gubernur Zumi Zola.
Menanggapi permintaan tersebut, Zumi Zola memerintahkan pengusaha sekaligus orang kepercayaannya, Paut Syakarin, untuk menyiapkan dana suap sebesar Rp2,3 miliar. Dana itu kemudian disalurkan melalui dua perwakilan anggota DPRD, yakni Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
Besaran uang suap yang diterima anggota dewan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang, tergantung jabatan dan pengaruh politiknya. Sebagai kompensasi, Paut Syakarin diduga mendapat proyek-proyek strategis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
KPK mencatat total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini, termasuk mantan Gubernur Zumi Zola yang telah menjalani hukuman dan kini bebas. Dari jumlah itu, 24 orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman tetap.
Pada tahun 2023, KPK kembali menetapkan 28 mantan anggota DPRD Jambi, termasuk Suliyanti, sebagai tersangka baru dalam lanjutan penyidikan kasus tersebut. Mereka diduga turut menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD.
Atas perbuatannya, Suliyanti dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.