JAKARTA,Jambidalamberita.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik panjang, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). Penetapan ini berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung yang dimiliki pemerintah.
"Presiden, berdasarkan laporan dan dokumen dari Kemendagri, telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.
Keputusan strategis ini diambil usai pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Istana Kepresidenan. Saat itu, Presiden Prabowo sendiri tengah dalam perjalanan menuju Rusia, namun tetap mengikuti perkembangan dan memberikan arahan tegas.
Kepmendagri Picu Sengketa Puluhan Tahun
Sengketa atas empat pulau tersebut memuncak setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan itu, keempat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak di Aceh. Pemprov Aceh mengklaim memiliki bukti historis dan adat yang menguatkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya sejak lama. Sementara Pemprov Sumut mengacu pada hasil survei dari Kemendagri yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan awal.
Melihat situasi yang semakin memanas, Presiden Prabowo memutuskan untuk turun tangan secara langsung. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden terkait polemik ini.
"Presiden memutuskan untuk mengambil alih penanganan persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara," ungkap Dasco, Sabtu (14/6/2025)