Metronews

Kabar Gembira untuk ASN: Kerja Fleksibel WFA Mulai Berlaku, Ini Aturannya!

jambidalamberita |

Rabu, 18 Jun 2025 17:56 Wib

Reporter : Edo Adri

Editor : Edo Adri

Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). ((Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)) - JambiDalamBerita.id

JambiDalamBerita.id kembali menghadirkan terobosan dalam dunia birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis regulasi baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara fleksibel.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel di Instansi Pemerintah, dan diumumkan secara resmi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa aturan ini menyelaraskan pola kerja ASN dengan perkembangan zaman, khususnya melalui skema Work From Anywhere (WFA).

“Fleksibilitas dalam pola kerja kini menjadi jawaban atas dinamika tuntutan kinerja yang terus berkembang,” ujar Nanik dalam keterangan resminya dari Jakarta.

Baca Juga:

"Lagi, Fadhil pertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan Daerah"

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan pedoman legal bagi instansi pemerintahan untuk menyusun skema kerja yang luwes, baik dari sisi tempat maupun waktu pelaksanaan tugas.

Artinya, ASN kini dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung efektivitas kinerja, disertai dengan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

“Kita tidak ingin kebijakan fleksibilitas ini justru menurunkan mutu layanan publik. Sebaliknya, kami berharap ASN dapat bekerja lebih efisien, adaptif terhadap perubahan, dan menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kehidupan pribadi,” imbuh Nanik.

Adapun peraturan ini telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. Isinya mencakup pengaturan hari dan jam kerja, waktu istirahat, serta implementasi skema kerja fleksibel bagi ASN.

Inisiatif tersebut sebelumnya telah digagas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, di awal 2025, sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Sebagai bagian dari strategi efisiensi, sejumlah kementerian dan lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah mulai mengusulkan penerapan pola kerja fleksibel.

Namun demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Penyesuaian pola kerja yang kami lakukan tetap mengedepankan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Ini juga bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan dinamika tugas yang terus berubah dan mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rini dalam pernyataan resminya pada Februari lalu.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER