Jambidalamberita.id, Jambi – Anggota Komisi VII DPR RI, Syarif Pasha, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus diperketat agar bantuan energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pernyataan itu disampaikan Syarif usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema “Mengawal BBM Subsidi Melalui Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Jenis BBM Tertentu serta Jenis BBM Khusus Penugasan” yang digelar oleh BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina di Jambi, Rabu (8/10/2025).
Dalam forum tersebut, ia menyoroti masih maraknya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi seperti solar, pertalite, dan minyak tanah yang sering bocor akibat ulah oknum penyalur maupun penampung ilegal.
“Kadang kala BBM subsidi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi. Tugas kita bersama adalah menutup celah tersebut agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Syarif Pasha.
Menurutnya, kegiatan diskusi semacam ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi, terutama antara DPR, BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian energi bersubsidi di seluruh daerah.
“FGD ini baru pertama dilakukan di Jambi, dan ke depan akan digelar juga di berbagai daerah lain. Sebab, kasus penyimpangan BBM bukan hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di sejumlah provinsi lain. Kita ingin subsidi ini terselamatkan dan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih jauh, Syarif juga mengkritisi kebijakan daerah yang cenderung menambah kuota BBM subsidi akibat antrean panjang di SPBU. Ia menilai langkah itu justru bisa membuka peluang baru bagi penyalahgunaan.
“Kalau karena macet lalu SPBU diperbolehkan buka 24 jam dan Pertamina menambah kuota, itu keliru. BBM subsidi tidak boleh dipakai untuk kendaraan industri seperti angkutan batubara, CPO, atau kendaraan besar. Mereka wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Syarif mengusulkan penerapan sistem pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Misalnya, kendaraan roda enam hanya diperbolehkan membeli maksimal 50–60 liter per hari, kecuali untuk mobil pengangkut sembako atau LPG.
Ia juga menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan di SPBU dengan membentuk tim gabungan serta melakukan rotasi petugas pengangkut BBM setiap 3–7 hari untuk mencegah praktik kolusi maupun penyimpangan berulang.
“Pemerintah jangan hanya mengimbau rakyat membantu pengawasan, tapi harus bergerak duluan. Kalau perlu, anggarkan biaya operasional tambahan bagi petugas di lapangan agar pengawasan berjalan efektif,” pungkasnya.