Sarolangun,Jambidalamberita.id – Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil menangkap Herman bin Marzuki, terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sarolangun, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 26 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Herman merupakan mantan Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, yang menjabat pada periode 2013–2019. Ia divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 pada tahap I, II, dan III, khususnya pada proyek pembangunan jalan beton rigid di Desa Lidung. Berdasarkan hasil audit, tindakan Herman menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183,9 juta.
Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, menjelaskan bahwa Herman telah lama menjadi target prioritas Kejari. “Penangkapan dilakukan saat terpidana dalam kondisi lengah, ketika berada di SPBU Tanjung Rambai menuju salah satu bengkel di Sarolangun,” ujar Rikson.
Saat diamankan, Herman sempat melakukan perlawanan pasif dengan menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi. Namun berkat koordinasi tim dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tepat, proses penangkapan berlangsung tanpa kekerasan dan berjalan lancar.
“Terpidana sempat mengelak, tetapi berhasil kami amankan tanpa insiden. Secara fisik ia dalam keadaan sehat, meskipun terlihat belum siap secara mental karena penangkapan dilakukan secara tiba-tiba,” tambah Rikson.
Selama masa pelarian, Herman dikenal licin dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Tim Kejari terus melakukan pengintaian intensif hingga menemukan waktu dan lokasi yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Putusan hukum terhadap Herman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI yang memperkuat vonis dari Pengadilan Tipikor Jambi (Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi) dan Pengadilan Tinggi Jambi (Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB). Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Herman.
“Hari ini juga, Kejari Sarolangun langsung mengeksekusi putusan tersebut dan membawa yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Rikson.