Hukum

Polisi Satlantas Medan Tertangkap Pungli Rp100 Ribu, Kini di Tahan

jambidalamberita |

Sabtu, 28 Jun 2025 07:02 Wib

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Anggota polisi Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH kini di tahan setelah melakukan pungli Rp100 ribu/ist

Medan, JambiDalamBerita.id - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (RH), viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap pengendara motor wanita yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas, memperlihatkan Aiptu RH menghentikan pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Setelah terjadi percakapan, pengendara perempuan itu menyerahkan uang kepada polisi tersebut, yang kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan langsung mengambil tindakan tegas. Ia mengonfirmasi bahwa Aiptu RH telah diperiksa dan kini ditempatkan di sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

"Mulai kemarin, anggota kami Aiptu Rudi Hartono telah diperiksa dan langsung dijatuhi sanksi patsus selama 30 hari," ujar Gidion dalam pernyataannya, Jumat (27/6), mengutip detikcom.

Baca Juga:

Pegawai Honorer Tewas Ditusuk Rekan Kerja di Depan Kantor Dinas PUPR

Selain sanksi patsus, Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman disipliner tambahan berupa demosi atau penurunan jabatan. "Saya akan menindak dengan keras sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk penempatan di tahanan khusus dan demosi jabatan," tegasnya.

Meski demikian, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Aiptu RH menunjukkan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang. "Kami sudah lakukan tes urine, dan hasilnya negatif," tambah Gidion.

Atas insiden yang mencoreng citra kepolisian itu, Kapolrestabes Medan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, terutama kepada korban dalam video tersebut.

"Saya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota kami," ujarnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita turut membenarkan bahwa pengendara tersebut melakukan pelanggaran berupa melawan arus, namun tindakan penegakan hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Anggota kami memang menghentikan pengendara karena melawan arus, tapi tidak menjalankan penegakan hukum secara profesional. Bahkan terlihat menerima uang Rp100 ribu dari pelanggar," ungkap Made.

Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggotanya guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER