Rehabilitasi dan penanganan longsor 2025, serta preservasi tahun 2025, dengan nilai anggaran yang masih dalam proses pendalaman
OTT kedua menyasar proyek-proyek di bawa
h Satker PJN Wilayah I, yakni:
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang masuk dalam radar KPK hingga kini mencapai Rp 231,8 miliar dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.
KPK menjerat para tersangka dari sektor swasta dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga pejabat Pemprov Sumut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.