Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Total Nilai Proyek Capai Rp231,8 Miliar

jambidalamberita |

Minggu, 29 Jun 2025 08:55 Wib

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

KPK menetapkan pejabat Pemprov Sumut jadi tersangka kasus korupsi PUPR. - Instagram: @ official.kpk

Rehabilitasi dan penanganan longsor 2025, serta preservasi tahun 2025, dengan nilai anggaran yang masih dalam proses pendalaman

OTT kedua menyasar proyek-proyek di bawa

h Satker PJN Wilayah I, yakni:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

Total nilai proyek yang masuk dalam radar KPK hingga kini mencapai Rp 231,8 miliar dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.

KPK menjerat para tersangka dari sektor swasta dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga pejabat Pemprov Sumut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 2

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER